Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Ojek Online Terbit, Ini Respons Go-Jek

image-gnews
GO-JEK berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Queenrides mengadakan safety riding workshop khusus untuk para mitra driver perempuan GO-JEK di   Kantor GO-JEK Pasaraya, Jakarta pada Selasa, 27 November 2018. TEMPO/Wisnu Andebar
GO-JEK berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Queenrides mengadakan safety riding workshop khusus untuk para mitra driver perempuan GO-JEK di Kantor GO-JEK Pasaraya, Jakarta pada Selasa, 27 November 2018. TEMPO/Wisnu Andebar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita berharap peraturan pemerintah yang baru soal ojek online bisa terus mendukung keberlangsungan usaha. Hal itu merespons aturan ojek online yang akan dirampungkan Kementerian Perhubungan pada pekan ini.

BACA: Kemenhub Wajibkan Go-Jek dan Grab Sediakan Shelter Pengemudi

"Apapun yang menjadi peraturan atau keputusan pemerintah itu, kami berharap bisa terus mendukung keberlangsungan usaha dan memastikan manfaat yang dirasakan selama ini, baik oleh mitra dan konsumen," kata Nila di Hong Kong Cafe, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

Nila mengatakan, Gojek saat ini terus mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, mitra, dan konsumen.

Di lokasi yang berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap peraturan tentang tarif ojek online dapat diselesaikan pada pekan ketiga Maret ini. "Dalam minggu ini kami akan selesaikan," kata Budi Karya Sumadi usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

BACA: Taksi Online Siap Layani Wisatawan Danau Toba

Ia mengakui peraturan terkait ojek online memang sudah terbit dan akan segera disosialisasikan namun untuk tarif belum keluar. "Belum keluar, untuk skema tarif kita lagi bicara," kata Budi.

Ia menyebutkan komponen perhitungan tarif ojek online meliputi biaya penyusutan, bahan bakar, biaya perawatan kendaraan dan lain lain. "Nah dari komponen-komponen itu memang harga pokoknya sekitar Rp 1.600, itu harga pokoknya per km," katanya.

Ia menyebutkan tarif yang dikenakan akan lebih dari itu. Namun ia khawatir jika tarifnya sebesar Rp 3.000 maka pihak penumpang akan keberatan. "Kami milih yang tengah, karena kalau Rp 3.000, itu hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya di penumpangnya," kata dia.

Ia menyebutkan rancangan peraturan tentang tarif sudah ada, tinggal difinalisasi aja. "Kita juga mengusulkan kalau memang bisa mengakomodir kedua belah pihak, ini kan lebih baik," katanya.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek online yang akan disosialisasikan kepada para pengemudi dalam waktu dekat.

Aturan itu diundangkan melalui Peraturan Menteri atau PM Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 11 Maret 2019.

"Regulasi ojek online sudah selesai namanya PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sudah diundangkan tinggal sosialisasi di beberapa kota besar. Sekitar akhir Maret hingga awal April," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat jumpa pers di kantornya, Selasa.

Terkait tarif, Budi mengatakan regulator masih mencari titik temu antara permintaan aplikator, pengemudi dan masyarakat. Adapun formula dalam menghitung besaran tarif mempertimbangkan biaya langsung (bensin, perawatan motor dan lainnya) dan biaya tidak langsung.

Dia mengatakan nantinya ada Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai besaran tarif per kilometer ojek online yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Baca berita tentang Go-Jek lainnya di Tempo.co.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

15 jam lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

2 hari lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Sejumlah penari Sanggar Sabdo Dadi menampilkan Tari Rara Ngigel dalam Gebyar Bregas Budaya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, Ahad, 28 Mei 2023. Ajang budaya yang digelar setiap akhir bulan tersebut untuk menghibur penumpang pesawat di bandara setempat dan sekaligus sebagai upaya pelestarian kebudayaan tradisional. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.


Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Puluhan penumpang masih menunggu kepastian keberangkatan pesawat mereka saat terjadi penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 5 Januari 2023. Penutupan tersebut akibat sebaran abu vulkanik Gunung Marapi. TEMPO/Fachri Hamzah
Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.


Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.


Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

3 hari lalu

Suasana di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

6 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.